Hukrim  

Redaksi Tipikor Investigasi News Tolak Penyelesaian Damai, Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Dugaan Penganiayaan Jurnalis di SBD

Ilustrasi: Redaksi Tipikor Investigasi News.Id menegaskan penolakan penyelesaian damai dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap jurnalis Gunter Guru Ladu Meha dan meminta kepolisian tetap mengusut tuntas perkara tersebut melalui proses hukum demi kepastian hukum serta perlindungan terhadap kebebasan pers. (lapanenam.com/Kobus Tena)

Lapanenam.com – Redaksi Tipikor Investigasi News.Id meminta kepolisian tetap melanjutkan proses hukum atas kasus dugaan penganiayaan terhadap jurnalisnya, Gunter Guru Ladu Meha, meski korban secara pribadi telah memilih memaafkan para terduga pelaku.

Sikap tersebut disampaikan melalui surat pernyataan resmi bernomor 021/ST/T-IN/VI/2026 tertanggal 29 Juni 2026 yang ditujukan kepada Kapolres Sumba Barat Daya melalui Kasat Reskrim. Surat itu juga ditembuskan kepada Camat Kota Tambolaka dan Kepala Desa Watu Kawula.

Dalam surat tersebut, redaksi menegaskan bahwa keputusan korban untuk memaafkan para terduga pelaku merupakan sikap pribadi yang dilandasi pertimbangan kemanusiaan. Namun, sikap itu tidak dimaksudkan untuk menghentikan ataupun memengaruhi proses hukum yang sedang ditangani penyidik.

Redaksi menilai penyelesaian perkara tetap harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Karena itu, manajemen perusahaan menyatakan tidak akan menempuh penyelesaian damai di luar proses peradilan.

“Penanganan perkara sepenuhnya kami serahkan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian isi pernyataan redaksi.

Melalui surat tersebut, Redaksi Tipikor Investigasi News.Id juga meminta kepolisian mengusut tuntas perkara dugaan penganiayaan terhadap jurnalisnya secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum.

Kasus dugaan penganiayaan terhadap Gunter Guru Ladu Meha saat ini masih dalam proses penanganan oleh penyidik Polres Sumba Barat Daya. Redaksi berharap proses hukum tetap berjalan hingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.***

Penulis: Kobus Tena Editor: Kobus Tena