Sumba Timur, Lapanenam.com – Sekretaris Termandat GMNI Cabang Sumba Timur, Arnoldus B. Mete, mendesak Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) segera mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 13 Tahun 2025. Menurutnya, aturan tersebut membatasi akses masyarakat terhadap BBM bersubsidi dan berpotensi menimbulkan dampak sosial maupun ekonomi.
Dalam pernyataan tertulis yang diterima Lapanenam.com, Minggu (12/7/2026), melalui aplikasi WhatsApp, Arnoldus menyoroti ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1) Pergub tersebut yang mengatur pembatasan pengisian BBM bersubsidi bagi kendaraan yang menunggak pajak serta kendaraan berpelat luar daerah.
Ia menilai kebijakan tersebut telah melampaui kewenangan pemerintah daerah karena mengaitkan urusan perpajakan dengan distribusi BBM bersubsidi yang merupakan kewenangan pemerintah pusat.
“Peraturan Gubernur NTT tersebut secara nyata telah melanggar asas legalitas dan prinsip hubungan pusat-daerah. Menggunakan instrumen tata niaga BBM sebagai sanksi pemungutan pajak daerah merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang,” kata Arnoldus.
Menurutnya, kebijakan itu berpotensi memperburuk kondisi ekonomi masyarakat yang hingga kini belum sepenuhnya pulih pascapandemi. Ia menyebut kepatuhan wajib pajak kendaraan di NTT masih rendah bukan semata karena pembangkangan hukum, melainkan dipengaruhi lemahnya daya beli masyarakat.
Arnoldus berpendapat pembatasan akses BBM bersubsidi bagi kendaraan yang menunggak pajak akan berdampak langsung terhadap aktivitas sopir angkutan pedesaan, pengemudi ojek, petani, hingga nelayan yang bergantung pada BBM untuk bekerja.
Ia juga menilai kebijakan tersebut berpotensi memicu kenaikan harga kebutuhan pokok di wilayah pedesaan akibat terganggunya distribusi barang.
Dalam argumentasi tersebut, dirinya mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi.
Arnoldus menilai regulasi-regulasi tersebut tidak memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menjadikan status pembayaran pajak kendaraan sebagai syarat memperoleh BBM bersubsidi.
Karena itu, ia meminta Pemerintah Provinsi NTT memisahkan kebijakan optimalisasi pendapatan daerah dari hak masyarakat untuk mengakses energi.
“Maka dari itu, solusi terbaik adalah Pemerintah Daerah Provinsi NTT segera memisahkan mekanisme optimalisasi pajak dengan hak akses energi. Jika ingin menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD), optimalkan fungsi razia gabungan Samsat, Dishub, dan Satlantas di jalan raya, bukan menjadikan petugas SPBU sebagai ‘juru sita pajak’ yang menolak hak konsumen,” tegas Arnoldus.
Hingga berita ini diterbitkan, Lapanenam.com masih berupaya memperoleh tanggapan dari Pemerintah Provinsi NTT terkait pernyataan GMNI Cabang Sumba Timur tersebut.
