Hukrim  

Satreskrim Polres SBD naikkan penyidikan kasus dugaan pencabulan terhadap WNA di Pantai Pailiang

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumba Barat Daya tengah menangani kasus dugaan pencabulan, pencurian dengan kekerasan, dan pengrusakan yang diduga terjadi di kawasan Pantai Pailiang, Desa Ate Dalo, Kecamatan Kodi. Saat ini perkara telah memasuki tahap penyidikan. (Dok. Polres SBD)

Tambolaka, Lapanenam,com – Kepolisian Resor Sumba Barat Daya meningkatkan penanganan dugaan pencabulan yang dialami seorang warga negara asing di kawasan Pantai Pailiang, Desa Ate Dalo, Kecamatan Kodi, ke tahap penyidikan. Dalam perkara ini, penyidik juga mengusut dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pengrusakan.

Kasus tersebut bermula dari laporan yang diterima polisi pada 22 Juni 2026. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara, penyidik menyimpulkan perkara memenuhi unsur untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Korban dalam perkara ini berinisial I.M.C., seorang warga negara asing. Sementara itu, pihak yang diduga terlibat merupakan seorang anak yang berhadapan dengan hukum berinisial A.H. Karena masih berstatus anak, proses penanganannya mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Dari hasil penyelidikan sementara, peristiwa diduga terjadi pada Jumat pagi sekitar pukul 07.00 Wita di objek wisata Pantai Pailiang. Korban diduga mengalami kekerasan dan pencabulan. Dalam kejadian yang sama, telepon genggam milik korban juga diduga diambil dan belakangan ditemukan dalam kondisi rusak.

Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti untuk kepentingan pembuktian, antara lain pakaian yang digunakan saat kejadian serta satu unit telepon genggam yang mengalami kerusakan. Nilai kerugian materiil yang dilaporkan korban diperkirakan mencapai Rp25,1 juta.

Atas dugaan perbuatannya, A.H. dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Saat ini penyidik masih menyempurnakan administrasi dan berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Kepolisian menegaskan proses hukum masih berlangsung sehingga seluruh dugaan yang disampaikan dalam penyidikan akan dibuktikan melalui mekanisme peradilan.***

Penulis: Kobus Tena Editor: Kobus Tena