Wewewa Selatan, Lapanenam.com- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Waikabubak melaksanakan pemeriksaan setempat (PS) terhadap objek sengketa dalam Perkara Perdata Nomor 6/Pdt.G/2026/PN Wkb di Desa Buru Kaghu, Kecamatan Wewewa Selatan, Kabupaten Sumba Barat Daya, Jumat (10/7/2026).
Pemeriksaan di lokasi ini merupakan bagian dari proses pembuktian dalam persidangan. Melalui agenda tersebut, majelis hakim meninjau langsung letak, kondisi, batas-batas, serta keadaan objek yang menjadi pokok sengketa.
Pantauan Lapanenam.com di lokasi menunjukkan seluruh pihak yang berperkara hadir mengikuti agenda sesuai jadwal yang ditetapkan Pengadilan Negeri Waikabubak. Meski tanpa pengamanan aparat keamanan, seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.
Suasana di lokasi tetap terkendali. Para pihak menghormati jalannya proses hukum dan memberikan ruang kepada majelis hakim untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap objek sengketa.
Kuasa hukum para penggugat, Soleman Ullu Male, S.H., bersama tim turut mendampingi kliennya selama pemeriksaan berlangsung. Ia menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim maupun seluruh pihak yang dinilai telah menjaga situasi tetap aman.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim yang telah memimpin jalannya pemeriksaan setempat secara profesional, serta kepada seluruh pihak yang hadir karena telah menunjukkan sikap saling menghormati dan bersama-sama menjaga keamanan serta ketertiban sehingga pemeriksaan setempat dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar hingga selesai,” kata Soleman Ullu Male.
Menurut Soleman, sikap kooperatif yang ditunjukkan para pihak menjadi cerminan penghormatan terhadap proses peradilan serta menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa melalui jalur hukum dapat berjalan secara tertib.
Dalam perkara perdata, khususnya sengketa tanah, pemeriksaan setempat menjadi salah satu tahapan penting karena memberikan kesempatan kepada majelis hakim untuk memperoleh gambaran faktual mengenai objek yang disengketakan. Hasil peninjauan tersebut nantinya menjadi bagian dari bahan pertimbangan dalam memutus perkara.
Setelah agenda pemeriksaan setempat selesai dilaksanakan, persidangan akan dilanjutkan sesuai tahapan yang telah ditetapkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Waikabubak hingga perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap sesuai ketentuan yang berlaku.***
