Wewewa Selatan, Lapanenam.com – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Waikabubak, I Made Adhi Yudisatria, mengingatkan masyarakat dan para pihak yang berperkara untuk menjaga ketertiban selama proses persidangan sengketa tanah berlangsung. Ia meminta seluruh warga tidak membawa senjata tajam, termasuk parang, saat mengikuti pemeriksaan setempat.
Imbauan itu disampaikan I Made Adhi Yudisatria ketika memimpin pemeriksaan setempat (PS) dalam Perkara Perdata Nomor 6/Pdt.G/2026/PN Wkb di Desa Buru Kaghu, Kecamatan Wewewa Selatan, Kabupaten Sumba Barat Daya, Jumat (10/7/2026).
Di hadapan para pihak yang bersengketa dan warga yang menghadiri sidang lapangan, ia menekankan bahwa pemeriksaan setempat merupakan bagian dari proses pembuktian yang harus berlangsung dalam suasana aman, tertib, dan kondusif. Karena itu, ia meminta masyarakat tidak membawa senjata tajam ke lokasi pemeriksaan.
“Saya minta kepada bapak ibu hadirin sekalian menjaga ketertiban, tidak membawa senjata tajam, tidak membawa parang. Pada prinsipnya saya juga suka parang Sumba. Kalau bepergian saya juga bawa parang, tetapi hari ini saya juga tidak membawa parang karena ini sidang,” ujarnya.
Menurut I Made, seluruh pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh keadaan. Ia mengingatkan agar masyarakat tidak mengambil tindakan sendiri maupun melakukan perbuatan yang berpotensi menimbulkan tindak pidana.
“Jangan sampai membuat perkara baru. Saya harapkan semua tenang, menunggu hasil persidangan. Jangan ada main hakim sendiri, jangan ada tindakan kriminal. Hormati proses persidangan, kita tunggu hasilnya bagaimana. Jangan membuat onar sendiri karena kalau ada masalah bisa menjadi tindak pidana. Nanti yang rugi diri sendiri,” tegasnya.
Ajakan untuk menjaga situasi tetap kondusif juga disampaikan Sekretaris Desa Buru Kaghu, Paulus Umbu Doko. Ia meminta masyarakat mempercayakan penyelesaian sengketa sepenuhnya kepada majelis hakim dan tidak terpancing melakukan tindakan yang dapat memicu konflik.
“Kita percayakan kepada Yang Mulia hakim untuk menyelesaikan persoalan ini. Jangan kita buat lagi tindakan anarkis. Kalau ada persoalan lagi, kami pemerintah desa akan langsung menghubungi kepolisian karena perkara ini sedang ditangani oleh hakim,” katanya.
Paulus menegaskan pemerintah desa tidak menginginkan sengketa tersebut berkembang menjadi keributan di tengah masyarakat. Ia mengajak seluruh warga kembali menjalankan aktivitas sehari-hari sambil menunggu putusan pengadilan.
“Saya tidak mau lagi ada keributan antara satu dengan yang lain. Mari kita hidup rukun, hidup damai. Mari kita kerja kebun, kerja sesuai porsi masing-masing. Jangan lagi kita ribut karena persoalan ini,” ujarnya.***
