Lapanenam.com – Di tengah hiruk-pikuk Alun-Alun Kota Tambolaka, saya kerap menyaksikan sebuah ironi yang tersaji di atas aspal jalanan. Sebuah fenomena sederhana, namun memiliki risiko mematikan: ketidakpedulian masyarakat dalam penggunaan lampu isyarat atau reting. Kita sering melihat lampu reting kiri berkedip, tetapi kendaraan justru bermanuver ke kanan.
Sebaliknya, ada pula yang berbelok tajam tanpa memberi tanda sedikit pun. Hal ini mungkin terlihat sebagai kekhilafan kecil, namun sejatinya merupakan ancaman nyata bagi keselamatan para pengguna jalan.
Secara hukum, penggunaan lampu isyarat bukan sekadar anjuran moral, melainkan sebuah kewajiban. Berdasarkan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, setiap pengemudi wajib memberikan isyarat dengan lampu sein sebelum berpindah jalur, berbelok, atau memutar arah. Lampu tersebut merupakan “bahasa” komunikasi utama di jalan raya.
Ketika pesan yang disampaikan keliru, komunikasi antar-pengendara akan terputus dan ruang jalan berubah menjadi medan ketidakpastian yang dapat berujung pada kecelakaan fatal.
Fenomena ini mencerminkan krisis kesadaran yang cukup mendalam di tengah masyarakat Sumba Barat Daya. Masih ada anggapan bahwa menyalakan lampu sein hanyalah formalitas administratif, bukan bagian dari etika keselamatan.
Padahal, Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 secara spesifik mengatur bahwa lampu penunjuk arah wajib berwarna kuning tua dan berkedip agar mudah diantisipasi oleh pengguna jalan lainnya. Namun, di lapangan, esensi aturan tersebut sering kali dikalahkan oleh kebiasaan buruk yang telah dianggap lumrah.
Menurut pengamatan saya, ada beberapa faktor yang menyebabkan menurunnya kedisiplinan ini. Pertama, faktor kebiasaan. Banyak pengendara menyalakan lampu sein tanpa benar-benar menyesuaikannya dengan arah tujuan.
Kedua, minimnya edukasi dan sosialisasi mengenai etika berlalu lintas. Dampaknya sangat nyata: pengendara lain dapat salah mengambil antisipasi, pejalan kaki menjadi bingung, dan potensi benturan meningkat tajam. Kesalahan kecil dalam komunikasi visual di jalanan sering kali berujung pada konsekuensi yang tidak dapat diperbaiki.
Mengabaikan ketepatan penggunaan lampu isyarat sama saja dengan meremehkan keselamatan publik. Berkendara bukan sekadar kemampuan mengendalikan kendaraan, melainkan juga kemampuan menghormati hak sesama di ruang publik.
Oleh karena itu, diperlukan kampanye kesadaran yang lebih gencar dan masif. Langkah ini tidak boleh hanya bertumpu pada aparat kepolisian, tetapi juga harus lahir dari kesadaran komunitas pengguna jalan dan masyarakat luas.
Pada akhirnya, perilaku di jalan raya adalah cerminan tingkat peradaban suatu masyarakat. Ketaatan pada aturan lalu lintas, sekecil apa pun, merupakan bentuk penghargaan terhadap nilai nyawa manusia.
Sebelum kita menuntut kenyamanan dan keselamatan di jalanan, kita perlu bertanya kepada diri sendiri: apakah pelita yang kita nyalakan di kendaraan sudah memberi petunjuk yang benar, atau justru sedang menyesatkan orang lain menuju petaka?***
