Rote Ndao, Lapanenam.com – Seorang oknum pendeta Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) berinisial DPS dilaporkan ke Polres Rote Ndao atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap dua perempuan kakak beradik berinisial MM dan JVM.
Laporan tersebut masuk melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Rote Ndao pada Sabtu (30/5/2026) siang dan telah teregister dengan nomor LP/B/108/V/2026/SPKT/Polres Rote Ndao/Polda NTT.
Kasus ini dilaporkan berdasarkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, khususnya Pasal 14 ayat (1).
Dalam keterangannya, korban MM menyebut peristiwa itu terjadi di kawasan Lekik, Desa Oelunggu, Kecamatan Lobalain, saat dirinya berada di kamar mandi rumah tempat ia tinggal dalam rangka pelayanan gereja.
Ia mengaku sempat mendengar suara dari kamar mandi sebelah yang diduga digunakan terlapor, sebelum merasa ada aktivitas yang mencurigakan dari arah ventilasi penghubung.
Selain itu, Korban juga menyebut menerima ucapan dari terlapor yang membuatnya merasa takut dan tertekan.
Hingga kini, pihak Polres Rote Ndao masih menangani laporan tersebut untuk proses penyelidikan lebih lanjut.***
