Tambolaka, lapanenam.com – Mahasiswa semester akhir Universitas Stella Maris Sumba, M.M.K. (24), meninggal dunia setelah terkena tembakan senapan angin yang dilepaskan rekannya sendiri di Desa Weepangali, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur, Jumat (22/5/2026).
Korban yang dijadwalkan mengikuti sidang skripsi sehari setelah kejadian itu terkena tembakan di bagian dada kanan sekitar pukul 16.00 Wita.
Berdasarkan informasi yang dihimpun lapanenam.com, peristiwa bermula saat pelaku berinisial A.B.K. (20) datang ke kios milik keluarga korban untuk membeli rokok sambil membawa senapan angin jenis Mauser kaliber 4,5 milimeter.
Korban kemudian datang dan berbincang dengan pelaku. Dalam percakapan tersebut, korban diduga melontarkan candaan kepada pelaku.
Pelaku lalu mengokang senapan angin dan melepaskan satu kali tembakan yang mengenai dada kanan korban.
Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Karitas Weetabula oleh keluarganya. Namun nyawa korban tidak tertolong.
Polres Sumba Barat Daya yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Polisi turut menyita satu pucuk senapan angin jenis pompa merek Mauser kaliber 4,5 milimeter yang digunakan dalam kejadian tersebut.
Kapolres Sumba Barat Daya AKBP Harianto Rantesalu melalui Kasatreskrim Polres SBD Iptu Yakobus K. Sanam mengatakan penyidik telah menetapkan pelaku sebagai tersangka.
“Kami sudah lakukan gelar perkara dari lidik ke sidik dan penetapan tersangka. Saat ini tersangkanya sudah ditahan di rutan Polres SBD selama 20 hari ke depan,” kata Yakobus saat dikonfirmasi lapanenam.com melalui WhatsApp, Selasa (26/5/2026).
Pelaku dijerat Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.***
